Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

3 Terpidana Suap Fee Proyek Lampura 1 Blok dengan Zainudin Hasan dan Khamami di Lapas Rajabasa

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - 3 Terpidana Suap Fee Proyek Lampura 1 Blok dengan Zainudin Hasan dan Khamami di Lapas Rajabasa.

Perlu diketahui, Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan penjara.

Selain itu, Agung dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara sehingga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 74 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun.

Kemudian, Majelis Hakim juga melakukan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun.

Sementara tiga terdakwa lain yakni orang kepercayaan Agung yang juga merupakan pamannya, Raden Syahril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Lalu Mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbuddin divonis 5 tahun pidana dan Rp 200 juta dan Mantan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Enggan Sama Agung

Eks Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin enggan untuk menjalani proses pidana bersama Agung Ilmu Mangkunegara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara. Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).

Penasihat Hukum Syahbudin, Pahrozi mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan pindah, jika Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampura juga menjalani pidana bersama kliennya di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Pahrozi menyampaikan, hingga sampai saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari pihak KPK atas informasi eksekusi kliennya.

"Kami belum tahu informasi eksekusi dan belum diberi tahu, tapi biasanya dua hari atau satu hari sebelumnya diberitahu," ujarnya, Senin 20 Juli 2020.

Lanjutnya, saat ini kliennya masih menjadi tahanan titipan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

"Jadi kalaupun dieksekusi di sana (Lapas Kelas I Bandar Lampung) tinggal mengubah status untuk menjalani pidana," tegasnya.

Disinggung apabila nantinya Agung Ilmu Mangkunegara dijadikan satu dengan Syahbudin dalam menjalani pidana, Pahrozi mengaku akan mengajukan permohonan agar kliennya dipindahkan.

"Kalau pun nanti digabung dengan Agung, tentu saya akan bermohon minta pindah ke tempat lain, karena kami ingin menjaga kenyamanan kemudian psikologis klien saya," tandasnya.

Harap di Lapas Rajabasa

Halaman
1234

Berita Terkini