Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

3 Terpidana Suap Fee Proyek Lampura 1 Blok dengan Zainudin Hasan dan Khamami di Lapas Rajabasa

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - 3 Terpidana Suap Fee Proyek Lampura 1 Blok dengan Zainudin Hasan dan Khamami di Lapas Rajabasa.

Eksekusi terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampung Utara, direncanakan Selasa (21/7/2020).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara. Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).

Penasihat Hukum Agung, Sopian Sitepu mengatakan eksekusi KPK terhadap kliennya direncanakan pada Selasa, 21 Juli 2020.

"Rencana besok (Selasa) eksekusi," kata Sopian, Senin 20 Juli 2020.

Sopian pun berharap, jika kliennya bisa dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.

"Mengingat keluarga dan saudara semua tinggal di Lampung, kiranya KPK menyetujuinya," tandasnya.

Sementara Penasihat Hukum Raden Syahril, Sukriadi Siregar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kabar eksekusi.

"Yang pasti nanti kami dapat berita acara eksekusinya, dan kami harap klien kami tetap di Rajabasa," tandasnya.

Belum Dapat Pemberitahuan

Meski jaksa eksekutor KPK sudah turun ke Lampung, namun ternyata, baik lapas maupun rutan di Bandar Lampung belum mendapat pemberitahuan eksekusi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara. Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi.

Perlu diketahui, untuk terpidana Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri dititipkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

"Kami belum menerima surat pemberitahuan eksekusi," ujar Syafar, Senin 20 Juli 2020.

Syafar menuturkan, jika eksekusi para terpidana bisa dilakukan di mana saja.

"Kewenangannya itu di KPK, kalau datang ke sini dilengkapi surat lengkap bisa kami terima langsung," tandasnya.

Senada, Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Rony Kurnia juga mengaku belum menerima surat pemberitahuan eksekusi terhadap tahanan titipan, Agung Ilmu Mangkunegara.

"Belum," ungkapnya singkat.

2 Jaksa Eksekutor

Total ada 2 jaksa eksekutor yang turun ke Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap terpidana atas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara.

Bahkan, tim jaksa eksekutor telah turun di Lampung untuk melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana, termasuk Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (20/7/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara ini, Taufik Ibnugroho mengatakan, eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor.

"Ada dua jaksa eksekusi yang turun di Lampung," ucapnya, Senin 20 Juli 2020.

Sayangnya, Taufiq tak bisa berkomentar ke mana bupati nonaktif Lampung Utara tersebut akan dieksekusi, lantaran bukan kewenangannya.

Empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi hari ini, Selasa (21/7/2020). Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini