"Terpidana Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," sebutnya.
Kata Ali, dijatuhkan juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp60.000.000,00 dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Wan Hendri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Selanjutnya, beber Ali, Terpidana Syahbudin juga dilaksanakan eksekusi pidana badannya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 7 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas Ia Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," sebutnya.
Ali menuturkan dijatuhkan juga pidana tambahan kepada Terpidana Syahbudin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.382.403.500,00 dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Syahbudin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," jelasnya.
Kemudian, terang Ali, dihari yang sama dilakukan juga eksekusi pidana badan atas nama Raden Syahril alias AMI sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan.
"Terpidana Raden Syahril alias AMI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan," tandasnya.
1 Blok dengan Zainudin Hasan dan Khamami
Tiga terpidana perkara suap fee proyek Lampung Utara satu blok dengan Zainudin Hasan dan Khamami.
KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi melalui Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 A Bandar Lampung Ahmad Walid menuturkan, karena ketiga terpidana Syahbudin, Wan Hendri, dan Raden Syahril sudah menghuni Lapas Rajabasa maka tidak ada Mapenaling.
"Ketiganya ditempatkan di Blok Tipikor (Blok D), satu blok sama Zainudin Hasan dan Khamami," ungkap Walid, Selasa 21 Juli 2020.
Meski demikian, lanjutnya, ketiga terpidana tersebut tidak satu kamar dengan dua mantan Bupati tersebut.
"Satu blok saja tidak satu kamar," ucapnya.