Sidang Perkara Pemalsuan Kredit

Ingin Punya Mobil, Perawat Honorer di Bandar Lampung Palsukan Dokumen

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2020). Seorang tenaga honorer perawat di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung diganjar hukuman selama 18 bulan penjara karena memalsukan dokumen kredit kendaraan.

Selain itu, Mahmud juga menyatakan banding.

"Saya nyatakan banding," seru terdakwa.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Anton Nur Ali menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa Mahmud Lumadi dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sesuai kedua pasal 36 jo pasal 23 2 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini