Kasus Narkoba di Pringsewu

9 Tersangka Narkotika di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

9 penyalahgunaan narkotika di Mapolres Pringsewu. 9 Tersangka Narkotika di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kesembilan orang yang diringkus Satres Narkoba Polres Pringsewu terkait narkotika diamankan ke Mapolres Pringsewu.

Mereka AA alias Gogon (25) warga Pekon Wonodadi, IW (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo, EF (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo dan RR alias Gerandong (25) warga Pekon Tambahrejo.

Kemudian DR (24) warga Pekon Wonosari, LR (26) warga Pekon Tambahrejo, JI (20) warga Pekon Tambahrejo dan AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo.

Lalu seorang warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, DP (29).

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi mengungkapkan, bila pihaknya kini melakukan penyidikan untuk pengembangan kasus narkotika tersebut.

TONTON JUGA:

Kini kesembilan orang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Kesembilannya terancam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BREAKING NEWS 9 Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Pringsewu dalam Kurun Waktu 6 Jam

Pemprov Lampung Sambut Baik Kemenhub Alokasikan Penambahan PJU di 10 Ruas 

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Lampung Cerah Berawan

Kasus Pasien Positif Corona di Lampung Selatan Tambah 1, Warga Natar Hasil Tracing Pasien

"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Dedi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri,Selasa, 28 Juli 2020.

2 Tersangka Diduga Kuat Pengedar

Petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu mengindikasi dua dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap adalah pengedar.

Yaitu tersangka JI (20) warga Pekon Tambahrejo dan AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo.

Sedangkan tujuh orang lainnya terdeteksi hanya sebagai pengguna.

Yakni AA alias Gogon (25) warga Pekon Wonodadi, IW (25) warga Jakan Satria Pekon Gadingrejo, EF (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo dan RR alias Gerandong (25) warga Pekon Tambahrejo.

Kemudian DR (24) warga Pekon Wonosari, LR (26) warga Pekon Tambahrejo, dan seorang warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, DP (29).

Halaman
1234

Berita Terkini