"Sekira pukul 17.00 Wib terdakwa AC pulang dari bekerja dan melihat saksi N, saksi I, saksi K dan saksi D sedang mengobrol di ruang tamu," tandasnya.
Duduk di Kursi Pesakitan
Diduga cabuli keponakan sang istri, seorang buruh asal Tulangbawang Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 28 Juli 2020.
Sebut saja AC (27) warga Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat yang didakwa telah merudapaksa kemenakannya IM (11).
Pada persidangan yang digelar secara tertutup, AC memberi keterangan sebagai terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Ismail.
Sebelumnya dalam dakwaanya, AC didakwa melakukan pencabulan telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul.
"Perbuatan terdakwa setidak-tidaknya pada bulan Januari 2020 bertempat di samping rumah dekat kebun cabai di Tumijajar Kab Tulangbawang Barat," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari dalam dakwaannya.
JPU menambahkan perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang.
Gadis 14 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya Berulang-ulang di Atas Sepeda Motor
Kasus lain, Us (49) melakukan pencabulan dengan memperdaya anak tirinya, NM (14).
Warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang itu mencabuli NM berulang-ulang di atas sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/7/2020) lalu sekitar pukul 20.05 WIB.
Saat itu Us menyuruh korban untuk membeli rokok.
Rupanya, ini hanya akal bulus Us supaya bisa mencabuli anak tirinya.
Sebelum berangkat membeli rokok, korban dipanggil Us.
Dia minta korban mengantarnya ke Jalan Manggis menggunakan sepeda motor.