Kemudian DR (24) warga Pekon Wonosari, LR (26) warga Pekon Tambahrejo, JI (20) warga Pekon Tambahrejo dan AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo.
Lalu seorang warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, DP (29).
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi mengungkapkan, bila pihaknya kini melakukan penyidikan untuk pengembangan kasus narkotika tersebut.
Kini kesembilan orang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Kesembilannya terancam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Dedi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri,Selasa, 28 Juli 2020.
2 Tersangka Diduga Kuat Pengedar
Petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu mengindikasi dua dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap adalah pengedar.
Yaitu tersangka JI (20) warga Pekon Tambahrejo dan AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo.
Sedangkan tujuh orang lainnya terdeteksi hanya sebagai pengguna.
Yakni AA alias Gogon (25) warga Pekon Wonodadi, IW (25) warga Jakan Satria Pekon Gadingrejo, EF (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo dan RR alias Gerandong (25) warga Pekon Tambahrejo.
Kemudian DR (24) warga Pekon Wonosari, LR (26) warga Pekon Tambahrejo, dan seorang warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, DP (29).
"Dalam proses pemeriksaan, dari sembilan tersangka dua diantaranya diduga kuat sebagai pengedar yaitu tersangka JI dan AI. Sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna" ungkap Dedi.
Amankan 1,29 Gram Sabu
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan barang bukti 1,29 gram narkotika jenis sabu.