Tidak hanya itu, petugas juga menyita tujuh buah plastik bekas pakai, dan empat buah kaca pirek bekas pakai.
Kemudian satu buah timbangan digital, empat buah alat hisap sabu dan tujuh unit HP.
"Hasil tes urin ke-9 tersangka positif mengandung zat MET Methamphetamine atau sabu," tutur Kasatres Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, Selas, 28 Juli 2020.
Atas barang bukti tersebut, kesembilan tersangka kini dihadapkan dengan penyidik Sat Narkoba Polres Pringsewu.
Diringkus Kurun Waktu 6 Jam
Sebanyak sembilan orang penyalahguna narkotika jenis sabu diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu, Minggu, 26 Juli 2020.
Sembilan orang ini ditangkap dalam kurun waktu enam jam, dari pukul 01.00- 07.00 WIB.
Delapan orang diantaranya warga Kecamatan Gadingrejo, yaitu AA alias Gogon (25) warga Pekon Wonodadi, IW (25) warga Jakan Satria Pekon Gadingrejo, EF (25) warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo dan RR alias Gerandong (25) warga Pekon Tambahrejo.
Kemudian DR (24) warga Pekon Wonosari, LR (26) warga Pekon Tambahrejo, JI (20) warga Pekon Tambahrejo dan AI (28) warga Pekon Pekon Bulurejo.
Lalu seorang warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, DP (29).
Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mengatakan penangkapan sembilan orang tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika.
Baik itu di wilayah Kecamatan Gadingrejo maupun di Kecamatan Pringsewu.
"Penangkapan mulai dari tersangka AA alias Gogon, kemudian berkembang ke tersangka lainnya," ungkap Dedi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 28 Juli 2020.
Jual Beli Narkotika, Bos Angkot Asal Banten Miliki Aset hingga Ratusan Juta Rupiah
Kasus lain, Selain rekening gendut, terdakwa Jepri Susandi miliki aset bergerak dan tidak bergerak yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.