Kasus Narkoba di Pringsewu

Tergolong Mengkhawatirkan, DPRD Pringsewu Minta Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tiap Pekon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Pringsewu Anton Subagiyo. Tergolong Mengkhawatirkan, DPRD Pringsewu Minta Sosialisasi Bahaya Narkoba di Tiap Pekon

Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi, bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan keuntungan dari jual beli narkotika dialihkan oleh terdakwa dengan mengubah bentuk menjadi aset-aset.

"Dengan tujuan agar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak diketahui oleh orang lain," katanya, Selasa 14 Juli 2020.

Adapun, kata JPU, aset bergerak dari hasil keuntungan jual beli narkotika yakni pertama mobil Grand livina warna Hitam yang terdakwa beli pada bulan Maret tahun 2017 melalui showroom Sumber Jaya Lampung dengan harga kontan Rp 135 juta.

Kedua Motor Yamaha X Max warna Merah No. Pol. BE 2801 ABV yang Tersangka beli pada tahun 2019 dengan kontan di PT. Yamaha Lautan Teduh dengan harga Rp. 58 juta.

Ketiga, Mobil Suzuki Cery Biru No. Pol. A 1964 H Tersangka beli tahun 2017 dengan kontan seharga Rp. 20.000.000,- dari orang Pandeglang.

Untuk aset tidak bergerak dari hasil keuntungan jual beli narkotika yaitu pertama Tanah seluas seratus delapan belas meter persegi Di Perumahan Puri Hijau Block DA No. 37 Rt. 015 LK III, Sukabumi Bandar Lampung.

Kedua tanah seluas sembilan puluh meter persegi di Blok Pabrik Desa Cigadung Kec. Karang Tanjung Kab. Pandeglang Banten.

Ketiga tanah seluas seratus meter persegi di Jl. Raya Kampung Baru RT 04/01 Desa Sukajaya Lempasing Kab. Pesawaran.

Keempat, tanah seluas dua ratus sepuluh meter persegi yang terletak Blok Cilame Desa Ciinjuk Kec. Cadasari Kab. Pandeglang Prov. Banten.

Kelima, satu keping LM antam seberat 5 gram, satu gelang ubed seberat 9,96 gram, dua gelang 8 gram, satu gelang kaki seberat 2,29 gram, satu kaling lionting seberat 10 gram, dua gelang rantai seberat 24,93 gram, satu gelang anak seberat 2,97 gram, satu gelang rantai seberat 3,65 gram, dua cincin mata batu seberat 14 gram, dua cincin model seberat 6,94 gram, tiga cincin rupa seberat 7,5 gram, satu kalung rantai seberat 30 gram, satu kalung plus liontin mata seberat 17,5 gram dengan total taksiran harga sebesar Rp.61.114.624.

Rekening Miliaran

Tak miliki pekerjaan tetap, Jepri Susandi miliki rekening gendut.

Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi, bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, bahwa terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Terdakwa tidak memiliki pekerjaan lain selain jual beli narkotika dan hasil keuntungan dari jual beli narkotika terdakwa simpan ke beberapa rekening bank dan asuransi," ucap JPU, Selasa 14 Juli 2020.

Adapun aliran uang keuntungan terdakwa yakni di pertama buku tabungan BCA an. ISMA NOVALIA No. Rek. 0206021173 dengan saldo akhir Rp. 203.473.369.

Kedua buku tabungan BCA a.n ISMA NOVALIA No. Rek. 0200941675, dengan saldo akhir Rp. 24.550.987,53

Ketiga Buku tabungan BCA a.n EVA LIANA No. Rek. 2450910689, dengan saldo akhir Rp. 356.256.360.

Keempat buku tabungan Danamon a.n ISMA NOVALIA No. Rek. 003573500588 dengan saldo akhir Rp. 3.195.982.

Kelima, buku tabungan Danamon a.n EVA LIANA No. Rek. 003609445543, dengan saldo akhir Rp. 5.956.325.

Keenam, Proteksi Prima Rencana Optima - Elite 05 MANULIFE dengan nomor polis 4292509611 a.n EVA LIANA Sebesar, dengan saldo akhir Rp. 6.145.159.

Ketujuh buku tabungan Maybank a.n EVA LIANA No. Rek. 1060425090, dengan saldo akhir Rp. 150.312.128.

Kedelapan buku rekening May Bank dengan nomor rekening 8060221140 a.n EVA LIANA, dengan saldo akhir Rp. 26.207.502.

Kesembilan, buku tabungan Maybank a.n JEPRI SUSANDY No. Rek. 1060425068, dengan saldo akhir Rp. 331.505.918.

Kesepuluh buku rekening BNI dengan nomor rekening 480113357 a.n ISMA NOVALIA, dengan saldo akhir Rp. 61.106.986.

Terakir, buku tabungan Mandiri a.n ISMA NOVALIA No. Rek. 1140010958406, dengan saldo akhir Rp. 31.442.742.

5 Kali Transaksi

Lima kali lakukan perdagangan narkotika jenis sabu, Jepri Susandi (41) tidak turun langsung ke Bandar Lampung.

Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi, bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, sebanyak lima kali jual beli sabu terdakwa yang dilakukan di Bandar Lampung tidak langsung turun.

"Bahwa sebanyak 5 kali terdakwa dalam melakukan kegiatan penjemputan dan penerimaan narkotika dibantu oleh saksi Hery Irawan," ujarnya, Selasa 14 Juli 2020.

Adapun lima kali jual beli sabu ini, kata JPU, yakni pertama pada bulan Desember 2018 terdakwa memesan sabu 500 gram senilai Rp 350 juta dan dijual kembali di Bandar Lampung seharga Rp 400 juta.

Kedua, pada bulan Januari 2019 terdakwa memesan satu kilogram sabu dengan harga Rp 700 juta dan dijual lagi ke Bandar Lampung senilai Rp 800 juta.

Ketiga, pada bulan Februari 2019 terdakwa memesan dua kilogram seharga Rp 1,4 miliar dan dijual kembali ke Bandar Lampung senilai Rp 1,6 miliar.

Keempat, pada bulan April 2019 tedakwa memesan dua kilogram sabu seharga Rp 1,4 miliar dan dijual kembali ke Bandar Lampung senilai Rp 1,6 miliar.

Kelima, pada bulan Agustus terdakwa tujuh kilogram sabu dan sudah memberikan uang muka kepada Muzakir sebanyak Rp 400 juta, namun belum terjual terdakwa tertangkap.

Pesan Sabu Rp 80 Juta

Alih-alih jadi bos angkot (angkutan kota), kekayaan Jepri bersumber dari perdagangan narkotika sejak tahun 2015.

Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi (41), bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan perbuatan terdakwa sejak tahun 2015.

"Terdakwa mulai melakukan transaksi jual beli narkotika yang didapat dari Diki (DPO) biasa memesan sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp 80 juta," kata JPU, Selasa 14 Juli 2020.

Lanjut JPU, pada tahun 2016 terdakwa mengenal Muzakir (DPO) dan memesan narkotika kepadanya setiap dua bulan sekali seberat 500 gram.

"Pada tahun 2017 meningkat satu kilogram, dan tahun 2018 mulai memesan sebanyak 2 kilogram ke atas," tandasnya.

Dituntut Hukuman Mati

Tak cukup dituntut hukuman mati, Jepri Susandi (41) Bos Angkot Pandeglang Banten yang jadi bandar narkoba bakal dikuras hartanya.

Pasalnya terdakwa Jepri Susandi tidak hanya menjalani tindak pidana narkotika tetapi juga tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar, Selasa 14 Juli 2020, Jepri Susandi menjalani sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika dengan agenda saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menghadirkan beberapa saksi, namun saksi yang dihadirkan berada di luar kota sehingga Mejelis Hakim menunda persidangan.

"Baik sidang ditunda minggu depan, pukul 9.00 wib, harus tepat," seru Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara.

Kendati demikian JPU telah mendakwa Jepri Susandi atas perbuatan mengalihkan harta kekayaan yang patut diduganya merupakan hasil tindak pidanan sebagai mana dimasksut dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Perlu diketahui, persidangan TPPU ini merupakan tindak lanjut dari perkara penyelundupan 7 kilogram sabu dari Aceh ke Bandar Lampung.

Atas perkara tersebut Jepri divonis hukuman 17 tahun penjara, namun belum usai masa hukumannya terdakwa kembali menyelundupkan sabu seberat 41 kilogram ke Lampung.

Atas penyelundupan 41 kilogram sabu dari Aceh ke Lampung, Jepri dituntut hukuman mati.

Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi (41), bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/Hanif Mustafa)

Berita Terkini