Pemprov Lampung Cairkan Gaji Ke-13 pada 13 Agustus 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekprov Lampung Fahrizal Darminto.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian.

"Tujuannya, agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019," ujar Sri Mulyani.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS sama dengan skema pemberian THR tahun ini.

Kesamaan terdapat pada komponen yang digunakan untuk menentukan besaran gaji ke-13.

"Tidak termasuk tunjangan kinerja. (Gaji ke-13) hanya gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, jabatan)," katanya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS diberikan sesuai masa kerja dan golongan.

Masa kerja PNS dihitung mulai dari kurang dari satu tahun hingga 33 tahun.

Untuk tunjangan yang melekat jika mengacu pada pemberian THR PNS tahun 2020 terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

Sementara, tunjangan umum salah satunya tunjangan makan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, besaran tunjangan makan PNS adalah Rp 35 ribu orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu orang per hari untuk golongan III dan Rp 41 ribu orang per hari untuk golongan III.

Adapun anggota TNI dan Polri mendapat uang lauk pauk sebesar Rp 60 ribu per orang per hari. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Tribunnews) 

Berita Terkini