Jauhari pun memaparkan kronologis penangkapan yang terjadi sekira pukul 21.00 WIB tersebut.
Sebelumnya, lanjut Jauhari, anggota Polsek Gunung Labuhan mendapat informasi bahwa pelaku RJ berada di salah satu rumah warga di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.
Kemudian, petugas melakukan penangkap terhadap pelaku tanpa perlawanan.
“Tersangka diamankan berdasarkan penyidikan adanya PS yang akan dijual. Kemudian ditindaklanjuti bersama korban,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti satu unit playstation 2 merek Sony warna hitam diamankan di Mako Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
“Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandas AKP Jauhari. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)