TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pencairan gaji ke-13 PNS.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Intji Indriati mengatakan, sejauh ini juknis pencairan gaji ke-13 belum keluar dari Kementerian Keuangan.
Meski begitu, ia memastikan Pemkab Lampung Selatan telah mengalokasikan dananya.
“Kita masih menunggu juknis untuk pencairannya. Seperti apa juknisnya,” ujar Intji Indriati kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (2/8/2020).
Menurut Intji, juknis dari pemerintah pusat juga diperlukan untuk memastikan besaran anggaran dan PNS golongan berapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13.
TONTON JUGA:
“Kita belum memastikan berapa besaran anggarannya. Karena kita akan lihat dahulu juknisnya. Apakah semua ASN nantinya dapat atau ada eselon yang tidak dapat. Kita tunggu juknisnya seperti apa,” tambah Intji.
• Gaji Ke-13 Pemprov Cair, PNS Pemkot Bandar Lampung Gigit Jari
• Pemprov Lampung Cairkan Gaji Ke-13 pada 13 Agustus 2020
• Pergub New Normal di Lampung Mulai Berlaku, Ada Sanksi bagi Pelanggar
• 6 Kasus Covid-19 asal Pesisir Barat Hasil Tracing Pasien 254
“Kita tidak bisa memastikan kapan akan dicairkan. Tetapi setelah juknisnya keluar, kita akan segera proses untuk pencairannya,” tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)