Perlu diketahui, BNNP Lampung membongkar dan menangkap pelaku jaringan pengiriman sabu seberat 41,6 kilogram di Lampung.
Mulanya BNNP Lampung mengamankan Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit dan Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara yang mati tembak ditempat.
Keduanya berperan sebagai kurir yang mengantar dan menjemut sabu.
Kemudian dari keduanya berkembang ke tiga pelaku lainnya berstatus narapidana yang berperan sebagai pengontrol peredaran yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ketiganya yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton.
Baru setelah itu, BNNP menangkap Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh sebagai orang yang otak dalam jarongan pengiriman sabu tersebut.
BNNP Lampung Amankan 16 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Tegineneng
Kasus lain, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali mengamankan sabu dan ekstasi.
Sebanyak 19 bungkus narkoba disita dari Dusun Jati Harjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Selasa (21/7/2020) lalu.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, 19 bungkus ini terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram dan ekstasi sebanyak 8.966 butir seberat 3.776,52 gram.
"Ungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga Tegineneng yang menyimpan narkotika," ujar Sukawinaya dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin (27/7/2020).
Sukawinaya menjelaskan, menindaklanjuti dari informasi tersebut, petugas BNNP melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan, kami amankan 19 bungkus narkoba yang terdiri dari 16 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," tandasnya.
Tangkap Warga 2 Aceh
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 warga Aceh yang merupakan kurir narkoba.
Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49).