Kabar Artis

Tamara Bleszynski Dukung Jerinx, Beri Pesan ke IDI

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tamara Bleszynski

Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. (Tribunnews.com/bayu indra permana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dukung Jerinx SID yang Kini Ditahan, Tamara Bleszynski Minta Maaf ke IDI" 

Berita Terkini