TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Lapas Kelas II B Gunung Sugih memberikan remisi HUT RI kepada 452 warga binaan, Senin (17/8). Dari jumlah itu dua di antaranya langsung bebas.
"Sebanyak 452 tahanan yang sudah menjalani masa tahanan di sini kita ajukan mendapatkan remisi (HUT kemerdekaan) dua di antaranya langsung bebas," kata Kepala Lapas Kelas II B Gunung Sugih Sohibur Rachman.
• 145 Warga Rutan Kelas II B Kotabumi Dapat Remisi
Kalapas melanjutkan, tahanan yang mendapatkan pengajuan remisi ialah mereka yang telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan penjara.
"Untuk kriteria tahanan yang mendapatkan remisi yakni mereka mengikuti tata tertib di dalam lapas. Ikut program kegiatan di dalam lapas, serta tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran," ujar Kalapas.
• HUT Ke-75 RI, Sebanyak 176 Napi Lapas Way kanan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Sementara Bupati Loekman Djoyosoemarto berharap, narapidana yang mendapatkan remisi tidak lagi mengulangi kriminalitas di kemudian hari.
"Cukup sampai di sini saja, jangan mengulangi kesalahan kita yang dahulu. Kita kembali ke tengah masyarakat untuk mengisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik," imbuhnya.(sam)