TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hari ini (Senin, 17/8/2020) Tim Patroli Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung kembali melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Kali ini menyasar di lingkungan Lampu Merah Tugu Adipura.
Seperti yang ditemui Tribunlampung.co.id, didapati adanya seorang sopir truk yang tengah dilakukan pendisiplinan.
Sopir truk tersebut diarahkan untuk menaiki kendaraannya dan memberikan hormat sembari menyanyikan lagu Indonesia Raya.
• Seusai Upacara HUT RI Virtual, Herman HN Turun ke Jalan Bagikan Masker Gratis di Tugu Adipura
• Jadi Orang Pertama Terima UPK 75 Tahun RI, Gubernur Arinal: Memiliki tapi Tak Bisa Nikmati
• Satu Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Tubaba Dinyatakan Sembuh
• Refleksikan Kemerdekaan, Pesan Wali Kota Herman HN untuk Generasi Muda di Bandar Lampung
"Ada yang disuruh bernyanyi ada juga yang diarahkan untuk membacakan pancasila. Pada intinya hukuman dilakukan untuk memberi efek jera sembari pemberian wawasan kebangsaan," ujar salah seorang personel yang bertugas.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan pihaknya akan selalu melakukan pengawasan terhadap ketertiban protokol kesehatan.
"Penertiban oleh tim patroli Satgas Covid-19 Bandar Lampung akan terus dijalankan," kata dia.
Ia menuturkan saat ini Satgas Covid-19 terdiri dari 10 tim patroli yang masing-masing tim terdiri dari 15 personel yang terdiri dari TNI-AD, Marinir, Aparat Kepolisian, Dinas Perhubungan dab Pol-PP setempat.
"Untuk pelaksanaan patroli dilakukan mulai dari 08.00 WIB hingga 23.00 WIB setiap harinya," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)