Pilkada Metro 2020

KPU Metro Tak Temukan Pelanggaran dalam Proses Syarat Dukungan Balon Perseorangan

Penulis: Indra Simanjuntak
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto bersama KPU, Bawaslu (kiri depan), dan balon perseorangan Qomaru (tengah). KPU Metro Tak Temukan Pelanggaran dalam Proses Syarat Dukungan Balon Perseorangan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Bawaslu Kota Metro mengapresiasi seluruh tahapan yang telah dilakukan KPU terhadap bakal calon (Balon) perseorangan untuk Pilkada 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Kota Metro Mujib menjelaskan, sejak awal pihaknya terus melakukan pemantauan hingga pleno rekapitulasi perbaikan.

Meski ada kendala karena adanya pandemi Covid-19, namun semua tahapan berjalan dengan baik.

"Bawaslu mengapresiasi semua tahapan untuk balon perseorangan, baik penyelenggara pemilu (KPU) maupun LO balon. Koordinasi juga cukup baik, mulai tahap pertama hingga tahap perbaikan ini," bebernya selepas mengikuti pleno rekapitulasi perbaikan balon perseorangan, Kamis (20/8/2020.).

Dinyatakan Lolos, Wahdi-Qomaru: Kita Akan Daftar yang Pertama di KPU Besok

Bacalon Independen di Pilkada Metro 2020 Dipastikan Lolos, KPU Undang untuk Daftar

Tak Sampai 10 Ribu Dukungan yang MS, Ike-Zam Terancam Gagal Ikut Pilkada Bandar Lampung 2020

PPP Banting Setir Dukung Yusuf-Tulus, Rycko Optimistis Tetap Berlayar di Pilkada

Ditambahkannya, Bawaslu Kota Metro memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses syarat dukungan balon perseorangan.

"Kami pastikan, sejak awal tidak kami temukan adanya pelanggaran. Jadi semua berjalan sesuai prosedur," tuntasnya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Berita Terkini