Perampasan Ponsel di Pringsewu

Pelajar SMA asal Gisting Ditangkap karena Tukar Tambah Ponsel Curian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelajar SMA yang menjadi penadah ponsel hasil perampasan diamankan petugas Polsek Pagelaran.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua pelajar SMA yang menjadi penadah ponsel hasil perampasan diamankan oleh petugas Polsek Pagelaran dari tempat berbeda.

Keduanya AMY (16) dan JS (17), warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, awalnya tim mendapati satu dari dua ponsel korban curas.

"Dalam proses penyelidikan kami dapatkan informasi bahwa salah satu HP (Oppo A39) dalam penguasaan pelaku AMY," ungkap Syafri, Jumat (21/8/2020).

BREAKING NEWS Polisi Gulung Geng Motor Perampas Ponsel di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Beli Ponsel Hasil Kejahatan, 2 Pelajar SMA di Pringsewu Diringkus

Pukul Korban, 2 Pelajar SMA Rampas Ponsel di Bendungan Way Sekampung

Warga Permata Biru yang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Tak Terlihat Sejak Kemarin

Lantas petugas menangkap AMY, Rabu (19/8/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Akan tetapi, ponsel tersebut sudah berpindah tangan.

AMY menukar tambah ponsel dengan pelaku JS.

Lantas petugas juga mengamankan JS.

Keduanya digelandang ke Mapolsek Pagelaran.

AMY (16) dan JS (17), warga Kecamatan Gisting, Tanggamus, yang masih berstatus pelajar, diamankan Polsek Pagelaran karena diduga menjadi penadah ponsel hasil kejahatan.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti ponsel Oppo A39 warna gold.

Syafri menceritakan, kedua korban ketika itu sedang kongko di jembatan kompleks bendungan Way Sekampung, Kecamatan Pagelaran.

"Tiba-tiba mereka didatangi dua orang tidak dikenal," ujar Syafri, Jumat (21/8/2020).  

Kemudian salah satu pelaku mengatakan ponsel adiknya hilang.

Dengan alasan itu, pelaku pun memeriksa ponsel milik kedua korban.

Saat itu korban memegang pundak pelaku agar tidak melarikan diri.

Namun, pelaku malah memukul wajah korban sebanyak dua kali.

Ia juga mengancam korban seraya mengeluarkan pisau.

Pelaku yang menguasai dua unit HP korban (Oppo A39 dan Realme C2) menyuruh korban untuk mengikutinya.

Sesampainya di Jalan Lintas Barat depan Gereja St Maria Panutan, pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motornya menuju arah Kabupaten Tanggamus.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Pagelaran.

Lantas Polsek Pagelaran membentuk tim untuk mengungkap laporan tersebut.

Dua pelajar SMA asal Gisting diamankan Polsek Pagelaran karena diduga menjadi penadah ponsel hasil kejahatan.

Keduanya yakni AMY (16) dan JS (17), warga Kecamatan Gisting, Tanggamus.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti ponsel Oppo A39 warna gold.

"Kedua pelaku mengaku telah mendapat HP tersebut dari WN yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Syafri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (21/8/2020).

Diketahui, ponsel tersebut merupakan hasil pencurian dengan kekerasan (curas) di Bendungan Way Sekampung, Kecamatan Pagelaran, pada 31 Juli 2020 lalu.

Korbannya yakni Martinus dan Noval, warga Pekon Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Keduanya melapor ke Polsek Pagelaran karena menjadi korban perampasan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Berita Terkini