Pencurian di Lampung Tengah

Baru Bebas Penjara, 2 Pelaku Pembobolan di Yukum Jaya Eks Napi Asimilasi

Penulis: syamsiralam
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku pembobolan di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah diamankan polisi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGI BESAR - Ternyata dua pelaku pembobolan di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah adalah residivis.

Kedua pelaku berinisial JW (21) dan FJ (29), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Berdasarkan data Polsek Terbanggi Besar, diketahui kedua pelaku baru saja keluar dari tahanan.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, JS dan FJ baru beberapa bulan lalu keluar dari Lapas Kelas II B Gunung Sugih melalui program asimilasi dari Kemenkumham RI.

BREAKING NEWS Bobol Rumah di Yukum Jaya, 2 Pencuri Diringkus Polsek Terbanggi Besar

Gagal Curi Sepeda Motor, Warga Menggala Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

Modus Pelaku Pencurian di Lampung Tengah, Bobol Genting Rumah saat Pemilik Pergi

Kabur 3 Tahun, Buron Begal di Lima

"Kedua pelaku ini baru saja keluar tahanan beberapa bulan lalu melalui program asimilasi. Keduanya juga merupakan residivis kasus serupa (curat) dengan sudah menjalani masa tahanan satu tahun," terangnya.

Berkat laporan korban Joni Haris, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di indekos yang ada di sekitaran Yukum Jaya.

"Kedua pelaku bersembunyi di rumah indekos yang mereka sewa di Yukum Jaya," kata Kapolsek.

Penangkapan pelaku residivis yang keluar melalui program asimilasi oleh Polsek Terbanggi Besar bukanlah yang pertama kali.

Setidaknya lebih dari tiga pelaku kejahatan yang keluar melalui program asimilasi ditangkap jajaran Polsek Terbanggi Besar.

Dua pelaku pembobolan di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah diamankan polisi.

Kedua pelaku berinisial JW (21) dan FJ (29), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar.

Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Polisi Sutana Yusuf mengatakan, keduanya melakukan aksi pencurian di rumah Joni Haris dengan cara membobol genting rumah, Juli 2020 lalu.

"Pelaku JW dan FJ kami amankan di rumah kontrakannya di Yukum Jaya, Sabtu (22/8/2020) lalu. Mereka berdua merupakan pelaku pencurian di rumah pelapor Joni Haris," kata Sutana Yusuf, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (30/8/2020).

Sutana menjelaskan, dari rumah korban, kedua pelaku mencuri sejumlah barang, seperti uang tunai jutaan rupiah dalam celengan kaleng, dua unit ponsel, dan timbangan besi.

"Kedua pelaku masuk dengan memanjat atap rumah korban. Setelah itu membuka genting rumah, masuk ke dalam atap kemudian turun melalui plafon rumah," jelas Kapolsek.

Pelaku JS dan FJ dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Berita Terkini