Curanmor di Bandar Lampung

Pengakuan Sopir Truk Jadi Gembong Curanmor, Butuh Uang untuk Hidupi 2 Anaknya

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gembong curanmor bernama Andi Frianto dihadirkan dalam ekspose di Polsek Panjang, Bandar Lampung, Senin (31/8/2020).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komplotan Andi Frianto (37) biasanya menjual sepeda motor curian seharga Rp 3 juta.

Warga Desa Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah ini kebagian Rp 1,5 juta.

Gembong curanmor ini menyebut, uang hasil penjualan motor curian dibagi dua bersama rekannya yang masih buron.

"Setelah dijual, uangnya dibagi dua. Masing-masing dapat Rp 1,5 juta," ujar Andi Frianto saat dihadirkan dalam ekspose di Mapolsek Panjang, Senin (31/8/2020).

BREAKING NEWS Polsek Panjang Ringkus Gembong Curanmor asal Lampung Tengah

Sepak Terjang Gembong Curanmor asal Terusan Nunyai, Beraksi di 19 TKP Wilayah Bandar Lampung

Korban Perkosaan Datang ke Rumah Terdakwa, Kuasa Hukum: Seperti Kucing Diberi Ikan

Jual Daging Wagyu Palsu, Restoran Steak di Bandar Lampung Pernah Digerebek Polisi

Gembong curanmor dihadirkan dalam ekspose di Polsek Panjang, Bandar Lampung, Senin (31/8/2020). (Tribunlampung.co.id/Joviter)

Uang tersebut diakui tersangka dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pria yang mengaku berprofesi sebagai sopir truk ini terpaksa mencuri motor untuk membiayai keluarganya.

"Anak saya dua. Kalau ngandelin hasil nyopir ya gak cukup," ucapnya.

Ia mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan bersama IM tidak pernah direncanakan.

Mereka melakukannya secara spontan.

Begitu melihat ada kesempatan, mereka langsung mendekati motor incaran.

"Keliling. Kalau ada (kesempatan), motor itu kita ambil," katanya.

Saat ini, Andi masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panjang.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 2121 DY.

"Dua buah pelat motor, satu gagang kunci T, dan satu kunci sepeda motor," jelas Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto.

Barang bukti pelat nomor sepeda motor Honda Beat BE 2121 DY yang diamankan Polsek Panjang. (Tribunlampung.co.id/Joviter)

Pelaku curanmor yang digawangi Andi Frianto cs biasa menyasar sepeda motor jenis matik.

Namun sebelum beraksi, pelaku melakukan pemetaan dan memantau lokasi yang menjadi sasarannya.

Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto membeberkan modus yang biasa dipakai komplotan yang sudah beraksi di 19 TKP ini.

"Jadi sehari sebelum melancarkan aksinya, pelaku memantau aktivitas korban. Hari berikutnya baru mereka melakukan itu (eksekusi)," ujar Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto dalam ekspose, Senin (31/8/2020).

Kapolsek menambahkan, selain menyasar motor yang terparkir di depan rumah, pelaku juga tak jarang masuk langsung ke dalam rumah korbannya.

Tercatat selama tahun 2020, komplotan Andi cs sudah berhasil melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 19 TKP.

"Setelah memantau rumah korban, para pelaku masuk dan mencuri motor dengan menggunakan kunci T," jelas Kapolsek.

Buru Eksekutor

Aparat polisi masih memburu IM, rekan gembong curanmor bernama Andi Frianto.

Bersama Andi, IM disebut terlibat dalam aksi curanmor di 19 TKP.

Dalam setiap aksinya, IM berperan sebagai eksekutor alias pemetik.

Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto mengaku sudah mengantongi identitas IM.

"Satu sudah berhasil kami amankan. Rekannya masih DPO (daftar pencarian orang)," ujar AKP Adit Prianto, Senin (31/8/2020).

Kapolsek menyatakan, selain beraksi di wilayah hukum Polsek Panjang, komplotan ini juga menyasar kawasan Sukarame, Kedaton, dan Telukbetung Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka Andi Frianto bakal dijerat pasal 363 KUHPidana.

"Ancaman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Polisi membeberkan sepak terjang gembong curanmor bernama Andi Frianto (37).

Berdasarkan catatan kepolisian, warga Desa Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah ini sedikitnya terlibat dalam kasus curanmor di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bandar Lampung.

Polisi menyebut, curanmor di 11 TKP di antaranya dilakukan tersangka bersama satu orang rekannya di seputaran wilayah hukum Polsek Panjang.

Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku berperan sebagai joki.

"Bukan saya yang ngambil," ujar Andi dalam ekspose di Mapolsek Panjang, Senin (31/8/2020).

Andi mengatakan, biasanya ia beraksi bersama seorang rekannya berinisial IM.

IM inilah yang disebut Andir sebagai eksekutor.

Saat IM beraksi merusak kunci kontak motor dengan kunci T, Andi bertugas mengawasi lokasi sekitar.

"Yang ngambil motor teman saya," jelas ayah dua anak ini.

Dijemput di Rumahnya

Tim Opsnal Polsek Panjang berhasil menciduk gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kota Bandar Lampung.

Dia adalah Andi Frianto (37), warga Desa Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Andi dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Panjang, Senin (31/8/2020).

Kapolsek Panjang AKP Adit Prianto menyatakan, penangkapan tersangka curanmor berawal dari laporan salah satu korbannya.

Beranjak dari laporan tersebut, anggota Polsek panjang melakukan penyelidikan.

"Tersangka kami tangkap hari Kamis (27/8/2020) kemarin," ucap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, identitas pelaku diketahui dari aktivitas merncurigakan di sebuah kosan di wilayah Way Lunik, Panjang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang bukti hasil curian.

Dalam kosan tersebut, polisi menemukan satu unit sepeda motor yang diduga baru saja dicuri oleh pelaku.

"Namun pada saat itu, pelaku tidak ada di tempat. Informasi warga sekitar menyebut yang mengontrak kosan tersebut adalah warga Lamteng," jelasnya.

Tak ingin buruannya kabur, anggota Polsek Panjang menjemput langsung pelaku ke desa asalnya.

"Tanpa melakukan perlawanan, tersangka kami jemput saat berada di kediamannya (Lampung Tengah)," terangnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter) 

Berita Terkini