TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Bakal calon Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, tak mempermasalahkan PDI Perjuangan atau PDIP mengalihkan dukungan kepada pasangan Juprius-Rina Marlina.
"Tidak masalah, 'kan mereka yang punya partai, saya cuma melamar," kata Raden Adipati kepada tribunlampung.co.id, Rabu 2 September 2020.
"Kalau menurut mereka saya lebih baik, ya saya. Kalau pindah ke yang lain, tidak masalah," ujarnya saat diwawawacarai di Kantor DPW PKS Lampung.
Konteslasi poltik jelang pendaftaran calon di Pilkada Way Kanan 2020 semakin dinamis.
Itu setelah PDIP mengalihkan dukungannya dari Raden Adipati Surya ke Juprius.
• Terima Rekom PKS, Dendi dan Adipati Akan Daftar ke KPU di Hari Pertama
• Adipati Pilih Ali Rahman sebagai Pendamping, Sudah Dapat Restu dari Demokrat
Hal itu tercantum dalam Surat Rekomendasi dengan nomor SK 2107/IN/DPP/VIII/2020 tentang pencabutan sekaligus penetapan rekomendasi ditandatangani Ketua Bambang Wuriyanto dan Sekretaris Jendral Hasto Kristiyanto.
Pencabutan rekomendasi tersebut langsung dibacakan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani saat membacakan rekomendasi tahap V melalui telekonferensi, Rabu 2 September 2020.
"Rekomendasi Way Kanan diberikan kepada Hi Juprius SE dengan dr Dra Hj Rina Marlina MSi," ucapnya.
Akan halnya Raden Adipati, ia tetap optimistis akan berlayar dan memenangkan kontestasi politik di Way Kanan.
Bahkan, petahana Way Kanan ini mengaku akan menjadi yang pertama mendaftarkan diri di KPU setempat.
• Hipni-Melin dan Nanang-Pandu Daftar di Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Lampung Selatan 2020
• Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi: Gubernur Arinal Tak Melanggar Aturan ataupun Kepatutan
"Untuk pendaftaran saya tanggal 4 Insya Allah jam 08:00 (WIB) kami akan mendaftar ke KPU," katanya.
Sebelumnya, Raden Adipati-Surya berpasangan dengan Edward Antony yang juga petahana wakil bupati.
Edward Antony yang terkena Covid-19 belakangan meninggal dunia. Adipati kemudian memilih Ali Rahman sebagai pendampingnya.
Raden Adipati-Ali Rahman telah mengantongi SK berupa formulir B1-KWK parpol dari Partai Nasdem, Partai Golkar, PAN, PKB, Demokrat, dan PKS.(*)
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)