Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi: Gubernur Arinal Tak Melanggar Aturan ataupun Kepatutan

Yuhadi meminta Yusdianto untuk memperdalam ilmu hukum tata negara agar tidak keliru dalam menyampaikan pendapat kepada publik.

Editor: Andi Asmadi
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ketua Golkar Bandar Lampung Yuhadi menilai Arinal tidak melanggar aturan ketika datang ke acara Golkar dengan atribut sebagai gubernur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kehadiran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Kantor DPD I Partai Golkar Lampung di Kota Bandar Lampung, Selasa (1/9/2020), dengan atribut sebagai gubernur dinilai tidak melanggar aturan.

Ketua DPD II Partai Golkar Bandar Lampung Yuhadi dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Budiono mengungkapkan hal tersebut.

Keduanya menanggapi pernyataan pihak yang mengkritik kehadiran Arinal di acara penyerahan rekomendasi Partai Golkar untuk pasangan bakal calon kepala daerah tersebut.

Saat itu datang ke acara tersebut, Arinal menggunakan mobil dinas, menggunakan atribut sebagai gubernur, dan tetap mendapatkan pengawalan khusus sebagai kepala daerah.

Yuhadi meminta Yusdianto untuk memperdalam ilmu hukum tata negara agar tidak keliru dalam menyampaikan pendapat kepada publik.

Bertemu Kasau, Gubernur Arinal Siap Buka Penerbangan Way Kanan ke Halim

Menurut Yuhadi, Arinal memang datang menggunakan kendaraan dinas dan baju dinas gubernur, tetapi dia juga merupakan ex officio pembina partai politik di Lampung.

Yuhadi mengatakan, kritik muncul mungkin karena kebetulan selain sebagai gubernur, Arinal juga merupakan Ketua DPD I Partai Golkar.

"Lain halnya jika Arinal menggunakan atribut dan fasilitas gubernur untuk kepentingannya sebagai pribadi, maka itu bisa dianggap menyalahi aturan," jelasnya.

Hal yang sama disampaikan akademisi Fakultas Hukum Unila Budiono. Ia menjelaskan, jabatan Arinal sebagai gubernur merupakan jabatan yang melekat.

Gubernur Arinal Djunaidi Temui Menteri Basuki untuk Bahas 8 Jalan Nasional di Lampung

Selain itu, acara penyerahan rekomendasi untuk bakal calon kepala daerag bukanlah acara kampanye, sehingga sebagai pembina partai politik Arinal sah saja hadir dan berkegiatan di situ.

"Menurut saya, sah-sah saja dilakukan oleh Arinal. Tidak ada yang dilanggar, baik aturan hukum atau kepatutan," tegasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved