Pencurian di Lampung Tengah

Bawa Mobil Pikap dari Lampung Utara, Zul dan 2 Rekannya Curi 3 Sapi Warga Lampung Tengah

Penulis: syamsiralam
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Bawa Mobil Pikap dari Lampung Utara, Zul dan 2 Rekannya Curi 3 Sapi Warga Lampung Tengah.

"Waktu itu kami kejar sampai ke luar kampung pun tidak kami temui ada yang bawa sapi," ujar Iwan.

Pagi harinya, Iwan melaporkan aksi pencurian tiga ekor hewan ternaknya itu ke Mapolres Lampung Tengah.

Atas aksi pencurian sapi jenis Bali yang dialami, Iwan mengaku mengalami kerugian total Rp 45 juta.

Sebelumnya diberitakan, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, yang terjadi 4 tahun lalu.

Tim Tekab 308 berhasil menangkap 1 pelaku pencurian.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Tekab 308 dibantu Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku yang berinisial Zul (45) di rumahnya, di Kampung Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, Zul merupakan kompolotan pencuri sapi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) alias buronan satuannya berdasarkan laporan polisi LP/ 180-B/ II /2016/LPG/RES LT tanggal 19 Februari 2016.

"Pelaku Zul ini diketahui menjadi pelaku pencurian tiga ekor sapi milik korban Iwan (35), warga Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, Februari 2016 lalu," terang AKP Yuda Wiranegara, Kamis (3/9/2020).

Pelaku Zul, lanjut Yuda, ditangkap di rumahnya, Minggu (23/8/2020) sekira pukul 19.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Yuda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku Zul dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian ternak sapi milik warga Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, yang terjadi 4 tahun lalu. Tim Tekab 308 berhasil menangkap 1 pelaku pencurian yang sudah menjadi buronan polisi selama 4 tahun. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Berita Terkini