Tribun Lampung Tengah

3 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di PT GGF Diamankan saat Pulang Kampung

Penulis: syamsiralam
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HYT (35), pelaku curanmor di areal PT GGF, Kecamatan Terusan Nunyai, tiga tahun lalu, diamankan Satreskrim Polres Lamteng.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Tiga tahun menjadi buron kasus pencurian sepeda motor di areal PT GGF PG III di Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, HYT (35) diamankan polisi.

Warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai ini ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah di rumahnya, Jumat (4/9/3020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, HYT ditangkap berkat keterangan rekannya yang lebih dahulu diamankan.

"Satu rekan pelaku telah lebih dulu diamankan dan telah menjalani hukum di Lapas Gunung Sugih. Dari keterangan rekan pelaku inilah akhirnya identitas HYT bisa diketahui," kata AKP Yuda Wiranegara, Senin (7/9/2020).

Pelaku selama ini menghindari kejaran polisi dengan berpindah-pindah domisili.

Ia jarang sekali pulang ke rumahnya di Kampung Gunung Batin.

BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Areal Peternakan Ayam di Bandar Mataram

Beraksi di Klinik, 2 Anggota Komplotan Curanmor Ditangkap Polsek Wonosobo

"Pelaku selama ini berdomisili di Tulangbawang Barat dan sekitarnya. Begitu kami mendapat informasi keberadaan HYT di rumah, langsung kami lakukan penangkapan," ujarnya.

HYT dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Yuda menuturkan, kedua pelaku masuk ke areal PT GGF PG III dengan mengendarai sepeda motor, Jumat (29/9/2017) silam.

Melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX di pinggir jalan, HYT langsung beraksi.

"Saya nyalakan motor korban dengan menggunakan kunci T. Setelah mesin nyala, motor kami bawa keluar areal PT (GGF PG III)," ujar HYT kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Motor milik Dian (35), warga Kecamatan Tulangbawang Barat, itu kemudian dijual.

Dian mengatakan, pencurian motor itu terjadi saat ia hendak bekerja.

Motor diparkir di Area 538A PT GGF PG III sekitar pukul 07.00 WIB.

"Motor saat itu sudah saya kunci setang seperti biasa. Pukul 13.15 WIB saat saya sudah selesai kerja dan mau pulang, tiba-tiba motor sudah raib," beber Dian.

BREAKING NEWS Petani Jagung Asal Lampung Timur Curi Motor di Bandar Lampung

Dian lantas melaporkan peristiwa tersebut dengan nomor laporan LP/1107-B/X/2017/Polda LPG/Res LT, tanggal 11 Oktober 2017. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Berita Terkini