Pencurian di Bandar Lampung

Petani Jagung dari Lampung Timur yang Lakukan Curanmor di 13 TKP Ngaku Langsung Jual Motor Curian

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Petani Jagung dari Lampung Timur yang Lakukan Curanmor di 13 TKP Ngaku Langsung Jual Motor Curian.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara," tandas Novaldo Supeno.

Curi Motor di 13 TKP

Beraksi tak sendirian, tersangka Imron sudah lakukan aksi curanmor di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bandar Lampung.

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan setelah diamankan tersangka Imron sempat diminta keterangan.

"Dari hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian," sebut Novaldo Supeno, Senin 7 September 2020.

Novaldo menuturkan, tersangka tidak sendirian saat beraksi.

"Dia (tersangka) berdua, satu lagi masih dalam pengejaran dan masuk DPO," tegas Novaldo Supeno.

Novaldo menambahkan, tersangka sudah beraksi di 13 titik di Kota Bandar Lampung.

Adapun ke-13 titik tersebut sebagai berikut:

1. TKP di depan panglong dekat lapangan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.

Pelaku menggondol sepeda motor Honda Beat warna putih.

2. TKP Jalan P Legundi dekat cafe, Bandar Lampung.

Pelaku mendapatkan sepeda motor Honda Beat Pop warna putih.

3. TKP di distro jual baju, Jalan Pulau Damar, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Pelaku dapat sepeda motor Satria FU.

Halaman
1234

Berita Terkini