Kasus Perkosaan di Lampung

7 Fakta Gadis 16 Tahun Diperkosa sambil Direkam, Dianiaya, hingga Hartanya Dirampas di Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. 7 Fakta Gadis 16 Tahun Diperkosa sambil Direkam, Dianiaya, hingga Hartanya Dirampas di Lampung.

"Agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun, dengan denda sebesar Rp 500 juta," kata Ilhamd Wahyudi.

Ilhamd menyampaikan, jika terdakwa A tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Terdakwa kasus pencabulan setelah menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

2. Korban kenal pelaku lewat Facebook

Perbuatan bejat terdakwa berawal dari perkenalannya dengan korban.

Dalam dakwaannya, Ilhamd Wahyudi menyampaikan, terdakwa berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) Facebook.

"Sekira Februari 2020, melalui akun media social Facebook, terdakwa berkenalan dengan akun media sosial Facebook korban," ujar Ilhamd Wahyudi.

Kata Ilhamd Wahyudi, keduanya menjalin komunikasi selama satu bulan melalui pesan Facebook.

Hingga kemudian, terdakwa mengajak korban jalan.

Terdakwa mengajak korban makan ke daerah Pahoman.

"Kemudian, korban menerima ajakan terdakwa dan pada Jumat, 5 Maret 2020, sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa datang ke kosan (Tanjung Bintang) korban, dengan menggunakan sepeda motor," ujar Ilhamd Wahyudi.

3. Korban lompat dari motor

Saat dalam perjalanan, korban ternyata sempat berupaya melarikan diri.

Hal itu setelah korban melihat gelagat mencurigakan.

Terdakwa menjemput korban menggunakan sepeda motor.

Dalam dakwaannya, Ilhamd Wahyudi menyampaikan, setelah menjemput korban, terdakwa membawa kendaraannya menuju Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandar Lampung.

Halaman
1234

Berita Terkini