Pembunuhan di Bandar Lampung

Polisi Temukan Golok yang Dipakai Kakak Adik Bunuh Pegawai Dinas Kebersihan Bandar Lampung

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menemukan golok yang dipakai kakak adik bunuh pegawai Dinas Kebersihan Bandar Lampung.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung menyita sebilah golok yang diduga digunakan M Hatta (32) untuk menghabisi nyawa korbannya.

Warga Pekon Ampai, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung itu diamankan di kediamannya, Jumat (25/9/2020).

Hatta ditangkap setelah buron selama enam tahun seusai membunuh pegawai UPT Dinas Kebersihan Telukbetung Timur Bandar Lampung pada 2014 silam.

Selain menangkap Hatta, aparat kepolisian juga menyita barang bukti sebilah golok yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

Golok tersebut sempat dibuang pelaku seusai peristiwa berdarah tersebut.

Polisi menemukan golok tersebut seusai menyisir pinggiran sungai yang tak jauh dari kediaman tersangka.

BREAKING NEWS Buronan 6 Tahun Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung, Ditangkap Polisi

Kronologi Pembunuhan yang Dilakukan Kakak Adik di Bandar Lampung, 1 Pelaku Masih Buron

"Setelah melakukan aksinya, pelaku Hatta membuang barang bukti. Satu pelaku kabur ke Way Kanan. Sedangkan satunya ke wilayah Bogor," kata Rezky Maulana, Sabtu (26/9/2020).

Rezky menambahkan, saat ini pihaknya sedang memburu satu tersangka lagi.

"Tersangka Hatta mengakui perbuatannya. Sekarang kami sedang upayakan penangkapan satu tersangka lagi," kata Rezky Maulana.

Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menciduk satu dari dua tersangka pembunuhan yang terjadi pada 13 Januari 2014.

Hatta bersama SN yang merupakan kakaknya membunuh pekerja Dinas Kebersihan Bandar Lampung UPT Telukbetung Timur.

Rezky menjelaskan, Hatta membacok punggung korban sebanyak tiga kali.

Sementara SN menghunuskan badik ke arah perut, hingga usus korban terburai dan mengembuskan napas terakhir.

"Motifnya dendam antara pelaku SN dengan korban. Di mana sebelumnya SN dituding oleh korban melakukan pencurian," jelas Rezky Maulana.

Halaman
12

Berita Terkini