Namun, dari 10 JPTP kosong yang dilakukan tahapan seleksi, ada satu JPTP yang para pesertanya tidak lulus standar nilai terendah uji kompetensi.
Yakni JPTP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sehingga seleksi untuk satu JPTP tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Oleh karena itu masih ada JPTP kosong di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Selain kekosongan di kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kekosongan juga terdapat pada jabatan Sekkab Pringsewu.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)