Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polisi mengenakan Pasal 12 huruf E undang undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terhadap kedua oknum ASN yang kena OTT, Nirwan Yustian dan Edi Efendi.
Polresta Bandar Lampung menggelar ekspos kasus operasi tangkap tangan (OTT) oknum ASN di Dinas PMPTSP Lampung. Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam ekspos kasus tersebut di antaranya uang Rp 25 juta.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menerangkan, sesuai dengan pasal tersebut, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Yan Budi Jaya, Rabu (30/9/2020).
Kapolres menambahkan, ada beberapa dampak atau kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan oknum ASN, Nirwan dan Edi Efendi.
• Oknum ASN Pemprov Lampung Kena OTT Polisi, Gubernur Arinal Serahkan Proses Hukum ke Aparat
• Gelombang Tinggi di Perairan Lampung Capai 3 Meter, Tangkapan Nelayan Berkurang
Menurutnya, tindakan tersangka dapat menghambat pemasukan pajak daerah karena surat izin tidak dikeluarkan.
Kapolres meneruskan, dalam situasi Covid-19 ini, perekonomian negara sedang melemah, ditambah lagi dengan izin usaha yang dihambat oleh oknum pejabat, sehingga memperburuk investor untuk berusaha.
"Mengakibatkan kebiasaan buruk, dalam kepengurusan perizinan yang harus menggunakan uang untuk mempercepat proses," ucap Yan Budi Jaya.
Dua Tersangka
Polresta Bandar Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh oknum ASN.
Polresta Bandar Lampung menggelar ekspos kasus operasi tangkap tangan (OTT) oknum ASN di Dinas PMPTSP Lampung. Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam ekspos kasus tersebut di antaranya uang Rp 25 juta.
Kapolresta Bandar Lampung Kompol Yan Budi Jaya mengungkapkan, identitas dua orang tersangka, terkait OTT di kantor Dinas PMPTSP Lampung yang terjadi Selasa (29/9/2020), tersebut adalah Nirwan Yustian (50) dan Edi Efendi (50).
Nirwan Yustian merupakan Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan Dinas PMPTSP Lampung.
Sedangkan Edi Efendi merupakan ASN atau staf kabid.