Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Sebanyak tujuh warga terjaring operasi yustisi tentang penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang digelar Polres Tulangbawang, Selasa (06/10/2020).
Operasi yustisi digelar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
"Operasi yustisi hari ini kami menjaring tujuh orang yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah dan tempat keramaian," ujar Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasi Propam Ipda Poniran.
Poniran mengatakan, saat ditanya petugas, ketujuh warga itu menyatakan lupa membawa masker ketika ditanya petugas.
Mereka pun mendapat hukuman push up oleh petugas.
• Operasi Yustisi di Lampung Tengah, Tim Gabungan Beri Sanksi Push Up Warga Tak Pakai Masker
• Satgas Penanganan Covid-19 Tulangbawang Tes Swab 6 Orang Keluarga Nenek D
"Saat ditanya, rata-rata mereka menjawab lupa membawa masker dan mengatakan siapa tahu lagi tidak ada operasi yustisi oleh petugas gabungan," tandas Poniran.
Catatan Redaksi:
Bersama lawan virus corona.
Tribunlampung.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3 M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)