Disinggung apabila pokok perkara digelar nantinya, namun proses Praperadilan belum diputuskan, David mengakui, jika sidang Praperadilan terancam gugur.
"Kami ini bukan swasta dengan swasta, melainkan dengan negara, lantas ke mana lagi kami akan mengadu? Sidang tetap berlanjut, kalau perkara pokoknya di sidang putusanya gugur, kalau dengan cara begitu kami harus gugur kami siap," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)