Buronan Lampung Syamsul Arifin Ditangkap

Polda Lampung Tak Hadiri Sidang Praperadilan Buronan 7 Tahun Syamsul Arifin

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang praperadilan Syamsul Arifin yang di gelar di PN Tanjungkarang, Selasa (6/10/2020). Polda Lampung Tak Hadiri Sidang Praperadilan Buronan 7 Tahun Syamsul Arifin.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang Praperadilan mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung Syamsul Arifin, Selasa (6/10/2020).

Sidang Praperadilan ini pun digelar tanpa ada kehadiran pihak termohon dalam hal ini Polda Lampung selaku 'lawan' dari tersangka.

Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Syamsul Arifin, David Sihombing memohon kepada majelis hakim agar dapat mempersingkat jalannya persidangan.

"Karena waktu cukup singkat dimohon kepada yang mulia untuk besok langsung jawabnya saja yang mulia, untuk mempersingkat waktu," ujar David di persidangan, Selasa (6/10/2020).

Namun, Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan menanggapi, agar persidangan dilanjutkan pada Minggu depan agar termohon yakni Polda Lampung datang dalam persidangan.

Hindari Klaster Pilkada, Polda Lampung Gelar Operasi Mantap Praja Krakatau

Bawaslu Akan Laporkan Temuan Pelanggaran Tahapan Pilkada Bandar Lampung 2020 ke Gakkumdu

"Ini baru panggilan sekali, karena ini harus melalui syarat sah panggilan dan sah patuh, ini sudah masuk dalam syarat panggilan dan tinggal patuhnya dua kali pemanggilan," tegas Fitri Ramadhan.

"Jadi kan ini juga ada informasi bahwa perkara pokok sudah masuk, jadi apakah tetap lanjut perkaranya?" imbuh Fitri Ramadhan.

David Sihombing pun meminta kepada Majelis Hakim agar tetap melanjutkan persidangan tanpa menggugurkan sidang Praperadilan.

"Baik jadi kita panggil lagi pihak termohon, kalau tidak hadir termohon kita lanjutkan lagi," seru Fitri Ramadhan sembari menutup persidangan.

Seusai persidangan, David Sihombing mengatakan Polda Lampung selaku termohon merupakan perwakilan dari negara.

"Dengan tidak hadirnya termohon dapat dikatakan mereka tidak menghormati persidangan," seru David.

David menuturkan jika pihak termohon tidak memberikan alasan apapun atas ketidakhadirannya dalam persidangan tersebut.

"Cuma dekat banget kok tidak hadir, jangan sampai ketidakpatuhan terhadap hukum karena dipanggil pengadilan menjadi cerminan masyarakat."

"Sekarang kalau Polda Lampung memanggil orang tetapi tidak hadir bagaimana?" seru David.

Halaman
12

Berita Terkini