Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung memanggil calon wali kota Yusuf Kohar yang diduga melakukan pelanggaran penyebaran bahan kampanye berupa sabun.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya mengklarifikasi atas dugaan tersebut.
"Ya, kita panggil yang bersangkutan (Yusuf Kohar) terkait pembagian sabun yang di luar bahan kampanye," ujar Candrawansah seusai memanggil Yusuf Kohar di kantornya, Kamis (8/10/2020).
Candrawansah menjelasakan, berdasarkan informasi yang didapat dari jajaran Panwascam, penyebaran sabun dilakukan di kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Pembagian sabun tersebut, terus Candra, langsung dibagikan oleh tim sukses Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
• Bawaslu Imbau KPU Pilih Panelis Debat Publik Pilkada Bandar Lampung 2020 Sesuai Kategori
• Demo Omnibus Law Rusuh, Gubernur Arinal Djunaidi Kaget Ada Oknum Mahasiswa Mengatasnamakan Buruh
"Temuan jajaraan Panwas itu dibagikan di Tanjung Senang, yang membagikan langsung tim suksesnya," ungkap Candrawansah.
Menurut Candrawansah, Yusuf Kohar mengakui penyebaran bahan kampanye berupa sabun dari tim suksesnya.
"Beliau menyampaikan bahwa itu dari tim dan itu hanya dibagikan di daerah Tanjung Senang," beber Candrawansah.
Disinggung soal sanksi, Candra mengaku, masih belum bisa ditetapkan.
Kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti terlebih dahulu hasil klarifikasinya dengan Yusuf Kohar.
"Iya untuk sanski akan kita kaji dulu, setelah kita pleno baru nanti bisa kita putuskan bagimana sanksinya," jelas Candrawansah.
Sementara itu, calon wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar tak membantah, jika pihaknya membagikan bahan kampanye berupa sabun.
"Iya benar (bagikan sabun), itu di wilayah Tanjung Senang dibagikan," kata Yusuf Kohar saat dikonfirmasi, Kamis.
Kendati demikian, kata Yusuf, pembagian sabun tersebut adalah bentuk untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 sebagai Alat Pelindung Diri (APD).
"Iya itu kan untuk mencegah Covid-19, kita disuruh cuci tangan, jaga jarak, dan lain-lain, itu Alat Pelindung Diri," sebut Yusuf Kohar.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)