"Tapi semua itu sudah disangkal dalam BAP, nanti kita lihat dalam persidangan," ucapnya.
Irwan menuturkan saat diamankan kliennya masih menuntaskan perkara kepala desa atas dugaan pungli.
"Jadi itu pemeriksaan belum tuntas, tapi pas lagi periksa, ada OTT, berkas perkara itu selesai di situ (tidak diteruskan), dan saat ini dilimpahkan ditahan," tandasnya.
Berkas Perkara Lengkap
Anggap berkas perkara lengkap, Polda Lampung serahkan 2 oknum ASN dan 2 rekannya, tersangka pemeras kades di Lampung Timur, ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara empat tersangka OTT Lampung Timur.
"Mulai Selasa, 13 Oktober 2020 untuk keempat tersangka itu berdasarkan pasal 110 KUHP maka berdasarkan petunjuk jaksa penuntut, berkas perkara dianggap sudah lengkap," ungkap Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (13/10/2020).
Lanjut Pandra, sesuai dengan pasal 8 (3) b pasal 138 (1) dan 139 KUHAP penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU.
"Maka terhitung hari ini (Selasa), sudah diserahkan pada jaksa penuntut umum dalam hal Kejaksaan Tinggi Lampung yang selanjutnya diterima Kejaksaan Lampung Timur," sebut Zahwani Pandra Arsyad.
Pandra menambahkan, saat ini proses pelimpahan keempat tersangka masih berlangsung.
"Penyerahan keempat tersangka disertai barang bukti karena sudah dianggap lengkap," tandas Zahwani Pandra Arsyad.
Limpahkan 4 Tersangka
Polda Lampung telah melimpahkan 4 tersangka perkara korupsi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Timur, pada 4 Juli 2020.
Pantaun Tribunlampung.co.id, Selasa (13/10/2020), keempat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung sekira pukul 11.50 WIB.
Keempat tersangka ini yakni, H, Y, F, dan S, di mana terdapat dua orang oknum ASN dan dua orang sipil.
Keempat orang tersangka ini pun tidak datang ke Kejaksaan Tinggi Lampung secara bersamaan.