Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Andi menyatakan, Katon diamankan setelah menerima laporan dari korban.
"Dari pengakuannya, perbuatan KDRT yang dilakukan baru dua kali," kata Kadek Andi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Katon bakal dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 juta," kata Kadek. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)