Tribun Lampung Selatan

Kisah Nahas Wanita Muda asal Natar Lampung Selatan, Dianiaya karena Bangunkan Suami

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Reskrim Polsek Natar Ipda Kadek Andi memeriksa Cornelya Ega Saputri yang menjadi korban KDRT.

Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Andi menyatakan, Katon diamankan setelah menerima laporan dari korban.

"Dari pengakuannya, perbuatan KDRT yang dilakukan baru dua kali," kata Kadek Andi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Katon bakal dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 juta," kata Kadek. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Berita Terkini