Saat ini, hal tersebut masih didalami.
"Saat ini masih kita dalami," pungkas Yusri.
Baca juga: Kronologi Pembobolan Rp 400 Juta di Rekening Dokter Gigi, Bermula No HP-nya Dikloning
Baca juga: Buron Cai Changpan Ditemukan Tewas di hutan Jasinga
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota telah menerbitkan status buron terhadap terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53).
Cai Changpan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9/2020) lalu.
Cai Changpan melarikan diri dengan cara menggali lubang dari dalam kamar tahanannya menuju gorong-gorong yang menembus ke luar lapas.
Alat yang digunakan adalah sekop yang didapatkan dari pembangunan dapur di dalam lapas.
Terpidana telah melakukan kegiatan itu selama 8 bulan hingga akhirnya berhasil melarikan diri.
Cai Changpan sempat pulang ke rumah anak dan istrinya di daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
Setelah melakukan pertemuan singkat, ia melarikan diri ke dalam hutan dekat lokasi tersebut.
Pernah kabur dari Rutan Bareskrim Polri
Selain Lapas Kelas 1 Kota Tangerang, Chai Changpan juga pernah melarikan diri dari Rutan Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan kaburnya Chai Changpan dari Lapas Tangerang pada 14 September 2020 lalu adalah yang kedua kalinya.
Sebelumnya pada 2017 lalu, Chai Changpan pernah kabur dari rutan narkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur.
Tribunnews.com mencoba menggali fakta-fakta kaburnya Chai Changpan dari bali jeruji besi.
1. Chai Changpang kabur dari rutan narkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur