Sebab, keterangan tersangka, celurit yang digunakaannya menghabisi korban baru dibelinya dua hari sebelum digunakan.
Kepada Nadin, polisi akan menjeratnya dengan pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Tribun Jatim/Firman)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Tersenyum, Pria di Surabaya Akui Merasa Puas dan Tak Menyesal Membacok Tetangganya"