YF melahirkan pada tanggal 18 September 2020 dan minta tolong AD untuk mengurus bayinya.
"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan telah hamil, akhirnya pada tanggal 18 September 2020 saudara YF melahirkan dan minta tolong saudara AD (kakak tiri) untuk mengurus bayi ini." ujar Darman.
Bayi Dimasukkan Kardus
Siapa sangka, ternyata bayi tak berdosa yang baru lahir itu bukan diurus, melainkan dimasukkan di dalam kardus.
Bayi tersebut kemudian diletakkan di belakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep.
"Kemudian pada pagi-pagi bayinya ditaruh dalam kardus dan diletakkan di belakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman .
Jarang Keluar Rumah
Hubungan badan antara YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama, tetangga mulai curiga setelah perut YF membesar karena hamil.
"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, karena ini merasa aib si YF ini jarang keluar rumah."
"Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," kata Darman.
Polisi lalu meringkus 2 tersangka AD dan YF di rumahnya Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep tanpa perlawanan Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.
Alhasil, kisah cinta terlarang yang dirajut AD (24) dan YF (16) ini berakhir di balik jeruji besi Polres Sumenep, Madura
"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
Terancam Penjara 5 Tahun
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.
"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegas Kapolres Sumenep, AKBP Darman. (Suryamalang.com/Sarah Elnyora)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Kronologi Cinta Terlarang Siswi SMP & Kakak Ipar di Sumenep, Kebablasan Hamil Bayi Dimasukkan Kardus"