Berita Nasional

Pesta Dansa Berujung Maut, Ayah dan Anak di NTT Ditangkap Polisi

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera

Kasus pembunuhan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Kualin.

Anggota Polsek Kualin langsung turun ke lokasi da mengamankan tersangka AB dan DB dan langsung diamankan ke Mapolres TTS.

Sedangkan tersangka RK diamankan kemudian dan sementara diamankan di Polsek Kualin.

Para tersangka di jerat dengan Pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman Hukuman di atas 10 Tahun Penjara.

" Para tersangka sudah berhasil kita amankan termaksud dengan pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban," pungkasnya.

Hendricka menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah banyak karena bisa menyebabkan mabuk dan hilang kendali.

" Pesta boleh saja, tapi jangan mengkonsumsi minuman keras karena bisa membuat masalah nantinya," imbaunya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

sumber: Pos Kupang

Berita Terkini