"Tapi masih menunggu balasan dari KASN," ucap Fatikhatul Khoiriyah.
Kata dia, tindak lanjut yang diberikan oleh KASN berbagai macam berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Di antaranya, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, memberikan dukungan melalui media massa atau media sosial.
Berdasarkan info rilis Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, ada 67 kepala daerah yang ditegur Kemendagri terkait pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020.
Termasuk di dalamnya, gubernur Lampung dan bupati Pesisir Barat.
Kemendagri memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)