Menurut Jaka, ruang manfaat jalur kereta api harus menjadi sebuah kawasan yang steril dan diperuntukkan bagi operasional kereta api saja.
"Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan, bahwa jalur KA terdiri atas ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api," jelas Jaka Jakarsih.
Selain itu, dikatakannya, dalam Pasal 181ayat (1) UU Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur jereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Terdapat denda dan hukuman akibat dari pelanggaran itu."
"Selain itu juga sangat bahaya bila kendaraan memutar balik di sana (ruang manfaat jalur jereta api)," tandas Jaka Jakarsih.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)