Sehingga, jelasnya, jika pelaksanaan kampanye sesuai dengan zona dan ketentuan protokol kesehatan masih diperbolehkan.
"Tim kampanye dan pasangan calon masih bisa kampanye dengan metode pertemuan terbatas atau dialog dengan menerapkan protokol kesehtan, yang dilarang penyebaran bahan kampanyenya selama 3 hari," terang Dedy Triyadi.
Meski begitu, Dedy Triyadi tetap mengimbau, seluruh paslon tidak melanggar dan mematuhi protokol kesehatan.
"Kita berharap untuk paslon lain agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Ini yang menjadi prioritas pilkada di tengah pandemi Covid-19," sebut Dedy Triyadi.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)