Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasangan calon di Pilkada Bandar Lampung 2020 nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) mendapat sanksi pemotongan jatah kampanye selama tiga hari.
Pemotongan jatah kampanye tersebut akibat paslon Yutuber melanggar protokol kesehatan saat kampanye.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya tak segan memberikan sanksi serupa kepada paslon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, jika ketahuan melanggar protokol kesehatan.
Untuk itu, Candrawansah mengingatkan, seluruh kontestan Pilkada Bandar Lampung 2020 dapat mematuhi protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020.
"Siapa pun calonnya, yang masih mengabaikan protokol kesehatan setelah Bawaslu Bandar Lampung dan jajaran menyampaikan surat peringatan, maka akan kami rekomendasikan kepada KPU untuk dikurangi masa kampanyenya," tegas Candrawansah kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: KPU Bandar Lampung Gelar Lomba Foto Pilkada Bandar Lampung 2020
Baca juga: Pengusaha: UMK Bandar Lampung Rp 2,9 Juta Berat, Kadin dan Hipmi Berharap Tak Pengaruhi Investasi
Candrawansah mengungkapkan, sedikitnya Bawaslu telah mencatat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan paslon nomor urut 01 sebanyak tiga kali.
Sementara, paslon nomor urut 02 empat kali dan paslon nomor urut 03 dua kali.
"Untuk paslon 01, sekali lagi melanggar akan kami rekomendasikan kepada KPU (potong jatah kampanye), untuk paslon 02 sudah keempat kali melakukan kegiatan dan abai terhadap protokol kesehatan, maka kami rekomendasi kepada KPU, sedangkan untuk paslon 03, 2 kali melanggar protokol kesehatan," ungkap Candrawansah.
Candra berharap, tidak ada lagi pelanggaran serupa yang dilakukan oleh paslon saat tahapan kampanye dilakukan.
Ia menegaskan, jika melanggar pihaknya akan mengambil langkah serius seperti sanksi yang diberikan pada paslon nomor 02.
"Kita sangat berharap agar semua calon memperhatikan protokol kesehatan karena sudah jelas sanksi yang diatur dalam PKPU 13/2020 pasal 88D, sanksi peringatan tertulis, pembubaran dan pemotongan jatah kampanye," jelas Candrawansah.
Sementara itu, Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengaku, akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu jika adanya temuan pelanggaran protokol kesehatan.
"Iya kita sifatnya hanya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu," kata Dedy Triyadi.
Kendati demikian, kata Dedy, yang dimaksud dengan sanksi pemotongan jatah kampanye tersebut adalah dilarang menyebarkan bahan kampanye selama tiga hari.