Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya mengatakan, saat ditangkap di daerah Liang Anggang, Banjarbaru, tersangka tidak melawan.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dia mengakui perbuatannya telah menikam korban karena khilaf," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman di atas tujuh penjara.
Artikel ini telah tayang diĀ https://regional.kompas.com/read/2020/11/07/17075201/pengakuan-tersangka-pembunuhan-kakak-ipar-saya-hanya-bermaksud-membela-kakak?page=all#page2