Selama satu bulan terakhir, kata Widodo, ia menjadi buronan jajaran Polsek Gunung Sugih.
"Satu bulan terakhir kami lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku."
"Rabu malam saat diketahui ada di rumah, kami lakukan penggerbekan dan penangkapan," jelas Widodo Rahayu.
Pelaku Rudi saat ini masih ditahan di Mapolsek Gunung Sugih.
Ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)