Tribun Lampung Selatan

KSKP Bakauheni Lampung Selatan Amankan 5 Ton Daging Celeng Tanpa Dokumen Resmi

Penulis: Dedi Sutomo
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penangkapan daging celeng tanpa dokumen oleh KSKP Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (12/11/2020). KSKP Bakauheni Lampung Selatan Amankan 5 Ton Daging Celeng Tanpa Dokumen Resmi. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Sebanyak 5 ton daging celeng (babi hutan) yang hendak dikirim ke pulau Jawa tapi tidak dilengkapi dokumen, diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (12/11/2020) siang.

Daging celeng yang diangkut menggunakan truk colt disel ini diamankan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, diamankannya daging celeng tanpa dokumen resmi sebanyak 5 ton ini, bermula dari kecurigaan petugas di Sea Port Interdiction terhadap truk colt disel berpelat nomor BG 8912 EC.

Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, mendapatkan ratusan karung berisikan daging celeng yang disembuyikan di bawah buah kelapa.

Tidak hanya daging celeng, petugas juga mendapatkan karung berisikan kulit celeng yang sudah dikeringkan.

Baca juga: Dikirim dari Sumsel, Daging Celeng yang Diamankan di Bakauheni Tujuan Tangerang dan Jakarta

Baca juga: 13.125 Pemilih Belum Melakukan Perekaman e-KTP untuk Pilkada Lampung Selatan 2020

Dari pemeriksaan terhadap sopir truk, daging celeng tersebut dibawa dari Palembang dan hendak dikirim ke Jakarta.

Sopir truk mendapatkan upah Rp 6 juta.

“Untuk mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, daging celeng ini ditutupi buah kelapa dan serbuk kayu,” ujar AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Sopir truk berinisial Wyn mengaku, ia baru kali ini membawa daging celeng.

Namun, untuk kulit celeng kering, Wyn mengaku kerap mengirim ke pulau Bali.

AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, tidak menutup kemungkinan daging celeng yang diamankan ini akan dijual di pasaran.

Untuk mengungkap jaringan pengiriman daging celeng tanpa dokumen resmi ini, polisi akan melakukan pengembangan.

“Untuk penanganan lebih lanjut, kami berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung wilker Bakauheni."

"Termasuk untuk proses pengembangan dan penanganan kasusnya,” terang AKBP Zaky Alkazar Nasution.

(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Berita Terkini