Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya.
Berikut surat tanda bukti laporannya. pic.twitter.com/A4uMgfnb1H
Untuk diketahui, Aurellia melaporkan seseorang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 November 2020.
Laporan yang diterima polisi itu bernomor LP/6598/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Pemilik nama lengkap Ni Made Ayu Vania Aurellia itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Mengenai laporan ini, akun Twitter @officialJKT48 juga mengumumkan laporan yang dibuat Aurellia itu.
Dalam twit tersebut, JKT48 menganggap sebagai rumah para member untuk tumbuh bersama-sama dengan memberikan kenyamanan.
"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," bunyi cuitan @officialJKT48 tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi akan Periksa Aurellia JKT48 Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Asusila", dan di grid.id dengan judul Jadi Korban Pelecehan Seksual, Aurel JKT48 Lapor Polisi