Sejak bebas dari penjara, ia mengaku telah melakukan tindak kejahatan yang sama sebanyak tiga kali.
“Pengakuan pelaku, setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan, dia telah tiga kali melakukan tindakan kejahatan yang sama. Membawa kabur wanita dan melakukan tidakan pencabulan terhadap korban,” tutur Try.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)