Berita Nasional

Temukan Kejanggalan Anggaran, Mahasiswa Laporkan Rektor Unnes ke KPK

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa Unnes Frans Napitu laporkan rektor ke KPK

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEMARANG - Seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan rektornya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahasiswa itu bernama Frans Josua Napitu. 

Alasan Frans melaporkan rektornya Fathur Rokhman ke KPK karena menemukan kejanggalan dalam anggaran di kampusnya. 

Frans menduga telah terjadi dugaan korupsi anggaran yang dilakukan oleh rektor.

Laporan dikirim ke kantor KPK RI pada Jumat (13/11/2020).

"Laporan kasus dugaan korupsi Rektor (terlapor) sudah disampaikan siang tadi secara langsung ke kantor KPK RI," jelas Frans saat dikonfirmasi, Jumat.

Disebut kejahatan berat

Baca juga: 15 Tahun Mengabdi, Nanang Farid Syam Mundur dari KPK

Baca juga: Anies Tak Hadiri Pernikahan Putri Rizieq Shihab padahal Sudah Diminta Jadi Saksi

Josua menyebut jika dugaan korupsi itu benar, maka hal tersebut termasuk kejahatan berat.

Komponen dugaan korupsi anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.

Selain karena menimbulkan kerugian keuangan negara, korupsi di masa pandemi Covid-19 juga dinilai perlu dihukum lebih berat.

Belum lagi jika korupsi terjadi di dalam perguruan tinggi negeri.

"Dan ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 j.o Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Minta rektor kooperatif

Josua meminta terlapor, yakni rektor, dapat kooperatif selama proses hukum berjalan.

Kepada KPK, dia juga mengingatkan agar kasus ditangani secara profesional.

Halaman
12

Berita Terkini