Kalianda Tribun Lampung

BREAKING NEWS :KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Korupsi Eks Bupati Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel

Penulis: Dedi Sutomo
Editor: Romi Rinando
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Korupsi Mantan Bupati Zainudin Hasan ke Pemkab Lamsel

Laporan Reporter Tribunlampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Barang rampasan yang diserahkan ini, merupakan barang sitaan dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Dari KPK hadir coordinator unit kerja pelacakan asset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikto. Penyerahan barang dari KPK ini dihadiri langsung oleh Pjs. Bupati Lampung Selatan, Sulpakar.

Penyerahan barang rampasan oleh KPK kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ini dilakukan di aula Krakatau, kantor bupati, Selasa (17/11).

    KPK Serahkan asset rampasan kepada Pemda Lamsel. (Tribun Lampung/HO)

Baca juga: KPK Datangi Kantor BPKAD Kabupaten Lampung Selatan untuk Kembalikan Asset yang Sempat Disita

Baca juga: Mahasiswa Pelapor Rektor Unnes ke KPK Dikembalikan ke Orangtua, Wakil Ketua KPK Bereaksi

Mungki Hadipratikto mengatakan, sebelumnya barang rampasan dalam kasus tindak pidana korupsi akan diserahkan KPK ke Negara.

“Dalam 5 tahun terakhir, ada perubahan. Dimana untuk barang rampasan yang melibatkan APBD, dikembalikan ke pemerintah daerah,” ujar dirinya.

Ini lanjut Mungki, telah juga dilakukan dalam tindak pidana korupsi di beberapa daerah di Indonesia. Dimana barang rampasan untuk kasus yang telah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan dikembalikan ke perintah daerah.

“Pengembalian ke kas daerah ini juga telah kita lakukan untuk kasus di Provinsi Sumatera Utara dan di Kota Malang,” kata dia. (Tribunlampung/Dedi Sutomo)

Berita Terkini